Tabuh Larangan, Musik Mistis yang Terlupa
Tiga orang Lela Sengguna atau pemain penghulu
gendang memasuki tempat permainan
musik dengan setengah merangkak dan kepala menunduk. Tanda penghormatan
terhadap alat musik yang telah berada di tempat khusus untuk memainkannya.
Diikuti oleh tiga orang Lela Perkasa, yakni pemain
serunai dan nafiri dengan sikap yang sama. Lalu mengambil tempat di depan Lela Sengguna. Setelah itu, barulah
pemain alat musik lainnya memasuki tempat permainan alat musik dengan sikap
yang sama pula dan mengambil tempat di belakang Lela Sengguna.
Penghulu
gendang adalah gendang besar atau disebut juga nekara lalu ditabuh sebanyak 32 kali.
Kemudian serunai dan nafiri ditiup sebanyak 32 kali juga. Setelah itu, barulah
alat musik lain, yang terdiri dari gendang dua muka, bangsi, kapok, gong
mahaguru, canang dan sangkakala dibunyikan, pun sebanyak 32 kali. Setelah musik
pembuka, masuklah musik inti dari Tabuh Larangan ini. Atau yang sering juga
disebut sebagai Musik Nobat. Musik inti yang dapat digunakan dalam Tabuh
Larangan adalah Lagu “Iskandarsyah Zulkarnain”, “Ibrahim Khalilullah”, “Sinandung Raja”,
“Sinandung Duli” dan sebagainya. Yang penting jenis musik tersebut harus
termasuk dalam jenis musik sakral.
Suasana langsung menjadi begitu syahdu hingga sanggup membuat
orang yang mendegarnya merinding. Muhar Om Tatok, seorang budayawan, menuturkan bahkan seorang nenek yang
duduk di sebelahnya saat upacara penobatan sultan di Malaysia sampai menangis
tersedu-sedu mendengar musik nobat ini. Muhar sendiri
mengaku merinding selama tabuh larangan bergema di ruangan itu. Setelah lagu
dimainkan, kemudian ditutup lagi dengan nada yang sama dengan musik pembuka.
Tabuhan nekara menajdi penutup Tabuh Larangan.
Mengapa
32 kali? Angka tersebut jika dijumlahkan akan menjadi lima. Lima berarti rukun
Islam. Namun di balik makna itu, konon kabarnya ada 32 jin yang menggerakkan
pemain dalam memainkan semua alat musik itu.
Tabuh
larangan diperkirakan telah ada sejak kerajaan Islam pertama di Indonesia,
kerajaan Samudera Pasai di abad 13 Masehi. Tabuh larangan menjadi prosesi wajib
penobatan para raja di kerajaan Islam Melayu. Bahkan tanpa diperdengarkan tabuh
larangan, seorang raja tidak sah dinobatkan menjadi raja.
Musik
nobat ini tercatat selalu digunakan di kerajaan-kerajaan Melayu di daratan
Sumatera Timur. Sebut saja Kesultanan Langkat, Kerajaan Bedagai, Kerajaan
Padang Tebing Tinggi, Kesultanan Kualuh di Labuhan Batu, Kesultanan Bilah,
Kesultanan Panai, Kedatukan Batu Bara dan beberapa Kerajaan Lain. Hanya Kesultanan
Deli yang tidak menggunakan Tabuh Larangan dalam penabalan Raja.
Tengku
Muhammad Dicky, Kabid Khusus Bidang Informasi dan Teknologi Yayasan Sultan
Ma’moen Al-Rasyid, menuturkan penabalan Sultan Deli tidak diiringi Tabuh
Larangan. “Penabalan ditandai dengan Sultan yang akan ditabalkan mencabut
pedang Bawar dari tempatnya, kemudian mencium hulunya dan mengembalikan Pedang
Bawar ke tempat semula,” tutur Dicky, “Setelah itu, Keris Sendigading
disampirkan ke pinggang sang Sultan,” tambah lelaki berkaca mata itu.
Gong
dibunyikan sebanyak tiga kali setelah Penabalan Sultan resmi dilakukan. Bunyi
gong tersebut kemudian disambut dengan suara “Daulat Tuanku Sultan Deli, Daulat
Tuanku Sultan Deli, Daulat Tuanku Sultan Deli.” Dalam penabalan tersebut,
seluruh alat Regalia Pusaka Kerajaan Deli dikeluarkan.
Tabuh (musik) Larangan dianggap
memiliki nilai mistis di dalamnya. Alat- alat musik yang digunakan pun
diberikan perlakuan khusus. Sebelum upacara berlangsung, para pemain tabuh
larangan menjunjung peralatan musik yang digunakan dan meletakkannya di tempat
yang telah ditentukan. Alat-alat musik ini kemudian diasapi, harus dimulai dari
penghulu gendang. Setelah itu tidak ada urutan yang berlaku. Tidak ada satu
orang pun yang boleh melintas di depan maupun di antara peralatan musik
tersebut diletakkan.
Tidak
sembarang orang dapat memainkan tabuh larangan ini. Pemain tabuh larangan
menurunkan keahlian mereka secara turun temurun dan wajib laki-laki.
Ada
aturan wajib bagi setiap orang yang mendengar lantunan tabuh larangan. Setiap
orang yang mendengar tabuh ini wajib bersikap seolah-olah raja ada di hadapan
mereka. Ya. Artinya mereka harus menundukkan kepala dalam suasana sayhdu.
“Bahkan saat orang-orang sedang berada di sungai pun harus keluar dari sungai
dan menunduk hormat,” kata Muhar
Menurut
Muhar, mengutip cerita dari neneknya, jika tidak segera keluar dari sungai,
maka mereka akan hanyut dibawa arus sungai. Kabarnya, air sungai pun ikut
menghormati alunan tabuh larangan ini. Bagi mereka yang tidak menunduk hormat
saat mendengar tabuh larangan, diyakini akan mendapatkan tula atau karma.
Tabuh
larangan sendiri tak sembarang dapat dimainkan. Hanya pada saat-saat
tertentulah ia dapat diperdengarkan.
Tabuh larangan hanya dapat dimainkan di istana pada saat penobatan raja,
penanda hari-hari besar Islam, seperti 1 Ramadhan ataupun 1 Syawal dan khusus lagu “palu-palu” diperdengarkan
saat raja akan ikut berperang. Menurut Muhar, dulunya rakyat dapat mengetahui
jatuhnya hari pertama bulan puasa maupun lebaran hanya dengan mendengarkan
tabuh larangan mengalun.
Namun
sayangnya, tabuh larangan ini tak lagi dilestarikan, terutama di Sumatera
Timur. Jika ingin menyaksikan langsung Tabuh Larangan ini, datanglah ke negeri
jiran, Malaysia. Di sana tabuh larangan lebih dikenal dengan sebutan Muzik Nobat. Muzik nobat ini selalu diperdengarkan setiap ada penobatan raja
serta upacara-upacara kerajaan lainnya.
Ada
beberapa perbedaan antara Muzik Nobat dengan Tabuh
Larangan. Menurut Dr Mahdi, Anggota Majelis Kebudayaan Negeri Negeri Sembilan,
alat musik yang digunakan dalam Muzik
Nobat harus disucikan dengan air limau sebelum digunakan, bukan diasapi. Dr Mahdi menyatakan, hingga saat ini
di Malaysia Muzik Nobat memang selalu diperdengarkan dalam setiap upacara
kerajaan.
Comments
Post a Comment