Tabuh Larangan, Musik Mistis yang Terlupa


Tiga orang Lela Sengguna atau pemain penghulu gendang memasuki tempat permainan musik dengan setengah merangkak dan kepala menunduk. Tanda penghormatan terhadap alat musik yang telah berada di tempat khusus untuk memainkannya. Diikuti oleh tiga orang Lela Perkasa, yakni pemain serunai dan nafiri dengan sikap yang sama. Lalu mengambil tempat di depan Lela Sengguna. Setelah itu, barulah pemain alat musik lainnya memasuki tempat permainan alat musik dengan sikap yang sama pula dan mengambil tempat di belakang Lela Sengguna.
                Penghulu gendang adalah gendang besar atau disebut juga nekara lalu ditabuh sebanyak 32 kali. Kemudian serunai dan nafiri ditiup sebanyak 32 kali juga. Setelah itu, barulah alat musik lain, yang terdiri dari gendang dua muka, bangsi, kapok, gong mahaguru, canang dan sangkakala dibunyikan, pun sebanyak 32 kali. Setelah musik pembuka, masuklah musik inti dari Tabuh Larangan ini. Atau yang sering juga disebut sebagai Musik Nobat. Musik inti yang dapat digunakan dalam Tabuh Larangan adalah Lagu “Iskandarsyah Zulkarnain”,  “Ibrahim Khalilullah”, “Sinandung Raja”, “Sinandung Duli” dan sebagainya. Yang penting jenis musik tersebut harus termasuk dalam jenis musik sakral.
                Suasana langsung menjadi begitu syahdu hingga sanggup membuat orang yang mendegarnya merinding. Muhar Om Tatok, seorang budayawan, menuturkan bahkan seorang nenek yang duduk di sebelahnya saat upacara penobatan sultan di Malaysia sampai menangis tersedu-sedu mendengar musik nobat ini. Muhar sendiri mengaku merinding selama tabuh larangan bergema di ruangan itu. Setelah lagu dimainkan, kemudian ditutup lagi dengan nada yang sama dengan musik pembuka. Tabuhan nekara menajdi penutup Tabuh Larangan.
                Mengapa 32 kali? Angka tersebut jika dijumlahkan akan menjadi lima. Lima berarti rukun Islam. Namun di balik makna itu, konon kabarnya ada 32 jin yang menggerakkan pemain dalam memainkan semua alat musik itu.
                Tabuh larangan diperkirakan telah ada sejak kerajaan Islam pertama di Indonesia, kerajaan Samudera Pasai di abad 13 Masehi. Tabuh larangan menjadi prosesi wajib penobatan para raja di kerajaan Islam Melayu. Bahkan tanpa diperdengarkan tabuh larangan, seorang raja tidak sah dinobatkan menjadi raja.
                Musik nobat ini tercatat selalu digunakan di kerajaan-kerajaan Melayu di daratan Sumatera Timur. Sebut saja Kesultanan Langkat, Kerajaan Bedagai, Kerajaan Padang Tebing Tinggi, Kesultanan Kualuh di Labuhan Batu, Kesultanan Bilah, Kesultanan Panai, Kedatukan Batu Bara dan beberapa Kerajaan Lain. Hanya Kesultanan Deli yang tidak menggunakan Tabuh Larangan dalam penabalan Raja.
                Tengku Muhammad Dicky, Kabid Khusus Bidang Informasi dan Teknologi Yayasan Sultan Ma’moen Al-Rasyid, menuturkan penabalan Sultan Deli tidak diiringi Tabuh Larangan. “Penabalan ditandai dengan Sultan yang akan ditabalkan mencabut pedang Bawar dari tempatnya, kemudian mencium hulunya dan mengembalikan Pedang Bawar ke tempat semula,” tutur Dicky, “Setelah itu, Keris Sendigading disampirkan ke pinggang sang Sultan,” tambah lelaki berkaca mata itu.
                Gong dibunyikan sebanyak tiga kali setelah Penabalan Sultan resmi dilakukan. Bunyi gong tersebut kemudian disambut dengan suara “Daulat Tuanku Sultan Deli, Daulat Tuanku Sultan Deli, Daulat Tuanku Sultan Deli.” Dalam penabalan tersebut, seluruh alat Regalia Pusaka Kerajaan Deli dikeluarkan.
Tabuh (musik) Larangan dianggap memiliki nilai mistis di dalamnya. Alat- alat musik yang digunakan pun diberikan perlakuan khusus. Sebelum upacara berlangsung, para pemain tabuh larangan menjunjung peralatan musik yang digunakan dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan. Alat-alat musik ini kemudian diasapi, harus dimulai dari penghulu gendang. Setelah itu tidak ada urutan yang berlaku. Tidak ada satu orang pun yang boleh melintas di depan maupun di antara peralatan musik tersebut diletakkan.
                Tidak sembarang orang dapat memainkan tabuh larangan ini. Pemain tabuh larangan menurunkan keahlian mereka secara turun temurun dan wajib laki-laki.
                Ada aturan wajib bagi setiap orang yang mendengar lantunan tabuh larangan. Setiap orang yang mendengar tabuh ini wajib bersikap seolah-olah raja ada di hadapan mereka. Ya. Artinya mereka harus menundukkan kepala dalam suasana sayhdu. “Bahkan saat orang-orang sedang berada di sungai pun harus keluar dari sungai dan menunduk hormat,” kata Muhar
                Menurut Muhar, mengutip cerita dari neneknya, jika tidak segera keluar dari sungai, maka mereka akan hanyut dibawa arus sungai. Kabarnya, air sungai pun ikut menghormati alunan tabuh larangan ini. Bagi mereka yang tidak menunduk hormat saat mendengar tabuh larangan, diyakini akan mendapatkan tula atau karma.
                Tabuh larangan sendiri tak sembarang dapat dimainkan. Hanya pada saat-saat tertentulah ia dapat  diperdengarkan. Tabuh larangan hanya dapat dimainkan di istana pada saat penobatan raja, penanda hari-hari besar Islam, seperti 1 Ramadhan ataupun 1 Syawal  dan khusus lagu “palu-palu” diperdengarkan saat raja akan ikut berperang. Menurut Muhar, dulunya rakyat dapat mengetahui jatuhnya hari pertama bulan puasa maupun lebaran hanya dengan mendengarkan tabuh larangan mengalun.
                Namun sayangnya, tabuh larangan ini tak lagi dilestarikan, terutama di Sumatera Timur. Jika ingin menyaksikan langsung Tabuh Larangan ini, datanglah ke negeri jiran, Malaysia. Di sana tabuh larangan lebih dikenal dengan sebutan Muzik Nobat. Muzik nobat ini selalu diperdengarkan setiap ada penobatan raja serta upacara-upacara kerajaan lainnya.
                Ada beberapa perbedaan antara Muzik Nobat dengan Tabuh Larangan. Menurut Dr Mahdi, Anggota Majelis Kebudayaan Negeri Negeri Sembilan, alat musik yang digunakan dalam Muzik Nobat harus disucikan dengan air limau sebelum digunakan, bukan diasapi. Dr Mahdi menyatakan, hingga saat ini di Malaysia Muzik Nobat memang selalu diperdengarkan dalam setiap upacara kerajaan.
              
                

Comments

Popular Posts